Dark/Light Mode

Modus Penerimaan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

Satpam Dan OB Disuruh Setor Tunai Ke Rekening

Kamis, 23 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

 Sebelumnya 
Awalnya, ia meminta Erick M. Henrizal selaku Direktur PT Agro Makmur, untuk membantu pengurusan jasa undername pe­rusahaan dan jasa kepabeanan impor bagi importir yang me­lewati Pelabuhan Boom Baru Palembang. Andhi lalu meminta pembagian fee yang besarannya ia tentukan.

Erick lalu bekerja sama dengan Girry, Komisaris PT Sekawan Sukses Mandiri, perusahaan logistik ekspor-impor. Mereka mendapat setoran dari para im­portir sebesar Rp 4.008.545.500. Jumlah ini kemudian dipotong jatah fee PT Agro Makmur Rp 2.185.649.640, jatah fee Moch. Ansory Rp150 juta, jatah fee Ridwan Rp 146.750.000. Sehingga yang diterima Andhi sebesar Rp 1.526.145.860.

Baca juga : Amran Instruksikan Pejabat Kementan Turun Ke Lapangan

Lalu tahun yang sama 2015, Andhi menerima uang dari Rudi Hartono, pengurus opera­sional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri, perusahaan importir dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Transaksi dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total Rp1.170.000.000.

Andhi juga menerima dari Rudy Suwandi, penerima man­faat PT Mutiara Globalindo, perusahaan ekspor-impor. Total uang yang diraupnya Rp 345 juta.

Baca juga : BPOM Gelar Sarasehan Pangan Olahan Berbahan Dasar Sorgum

Lalu pada 3 Oktober 2018, Andhi menerima uang dari Johannes Komarudin. Uang dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana, perusahaan yang bergerak di bidang trading, freight forwarder, trucking, warehousing, dan intersulair itu sebesar Rp 360 juta. Saat itu Andhi menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta.

Jaksa lalu mengungkapkan, penerimaan uang dari Johannes Komarudin untuk biaya perawatan Andhi di rumah sakit Andhi Pramono dan untuk biaya kuliah anak Andhi. “Tanggal 22 Februari 2021,sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit Terdakwa; pada sekitar ta­hun 2022, bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak Terdakwa,” beber jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.