Dark/Light Mode

Pesan MAKI Untuk Firli Bahuri Yang Jadi Tersangka: Tenang, Ini Bukan Kiamat

Kamis, 23 November 2023 13:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK, yang akhirnya malam ini ditetapkan adanya tersangka. Dan itu berdasarkan pemberitaan teman-teman adalah tersangkanya adalah Pak Firli Bahuri," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Boyamin menyebut, penetapan tersangka itu sesuai dengan keinginan Firli Bahuri yang sempat meminta kepastian hukum kepada Polda Metro Jaya.

"Bahwa dugaan gratifikasi atau suap ataupun pemerasan atau bertemu pihak terkait itu kemudian menjadi terang, mana yang terbukti. Dan itu otomatis harus cepat pemrosesannya ini, pemberkasan, penyerahan ke jaksa, dan juga ke pengadilan," tuturnya.

Boyamin menyatakan, Firli tak perlu galau. Sebab, dia masih bisa melakukan upaya hukum jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi saya kira Pak Firli juga bukan kiamat gitu untuk membela diri dengan mekanisme praperadilan maupun persidangan pokok perkaranya," beber Boyamin.

Baca juga : KPK Pastikan Firli Bahuri Kooperatif Jalani Proses Hukum Tersangka

“Saya tetap menghormati kalau Pak Firli menempuh upaya praperadilan," imbuhnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta Firli Bahuri nonaktif dari jabatan Ketua KPK karena status tersangkanya ini.

Berdasarkan peraturan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka sudah tidak bisa lagi bekerja di komisi antirasuah.

"Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK. Dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya," beber Boyamin.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

Baca juga : Dewas Akan Surati Jokowi, Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Baca juga : Firli Bahuri Tersangka, Dewas KPK Sebut Harus Diberhentikan Sementara

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.