Dark/Light Mode

Nggak Ngaruh Firli Tersangka, Pengusutan Kasus Korupsi SYL Di KPK Jalan Terus

Jumat, 24 November 2023 10:26 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terpengaruh penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.

"Apakah kemudian itu (Firli jadi tersangka pemerasan) akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak! Dan tidak ada hubungannya! Tidak ada hubungannya sama sekali. Itu dua hal yang berbeda," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Alex memastikan, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Pengusutan kasus korupsi di Kementan pun diyakini Alex sudah sesuai aturan hukum

"Penetapan (tersangka) SYL itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," tuturnya.

Pada kesempatan itu Alex menyebut, KPK menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan kepolisian terhadap Firli.

Baca juga : Firli Tersangka Selamatkan KPK

Namun, dia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sekali lagi, kita harus menganut asas praduga tak bersalah. Kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki polda. Kita tidak ngerti apa yang dimiliki Polda, keterangan saksi apa, apakah sudah terverifikasi dengan baik," terang Alex.

"Tapi, fakta hari ini penyidik polda menetapkan tersangka. Ya kita ikuti saja proses hukum itu di polda," imbuhnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. 

Baca juga : Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan pula penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Baca juga : Firli Tersangka, KPK Tak Merasa Kecolongan

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya yakni 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.