Dark/Light Mode

Wamenkumham Tersangka

Pengacara Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Di Bareskrim Dihentikan

Senin, 13 November 2023 19:57 WIB
Fotl: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Fotl: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara pun meminta laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang berlangsung di Bareskrim Polri dihentikan.

Penghentian kasus ini dinilai perlu lantaran pelapor kasus pencemaran nama baik yakni Asisten Pribadi (Aspri) Eddie Hiariej, sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini. 

"Kami dari Ketua Tim Advokasi IPW, kita meminta Mabes Polri, Kabareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah Ketua IPW Sugeng Santoso. Kita minta dihentikan," kata Deolipa, di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca juga : KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Penerima Gratifikasi

Adapun kasus laporan ke Sugeng ini terdaftar di Bareskrim dengan surat nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM itu dilayangkan Yogi Ari Rukmana, tanggal 14 Maret 2023.

Menurut Deolipa, Wamenkumham dan pelapor kasus di Bareskrim itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga, tudingan pencemaran nama baik terhadap Sugeng di Bareskrim tidak bisa dibuktikan lagi.

"Nah ini sekarang kan Wamenkumhamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi nama baiknya sudah jadi nama buruk. Jadi sudah jadi nama buruk, pencemaran nama baiknya hilang. Jadi pencemaran nama buruk kan nggak ada juga," ucap dia.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dilaporkan lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.

Yogi melaporkan Sugeng dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah Ketua IPW itu melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi.

KPK telah menetapkan Wamenkumham sebagai tersangka terkait laporan dugaan suap dan gratifikasi yang dibuat Sugeng.

Selain Eddy, terdapat tiga tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka.

Baca juga : Pelaksana Pendamping Petani Milenial Jatim Sabet Penghargaan Kementan

Sebelumnya, Eddy Hiariej menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.