Dark/Light Mode

Firli Tersangka Selamatkan KPK

Jumat, 24 November 2023 08:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah kelam bagi perang melawan korupsi. Kepercayaan publik kepada KPK dikhawatirkan bakal merosot tajam. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. KPK harus segera diselamatkan. 

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Keputusan itu diambil, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. 

Firli diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan dan tindak pidana korupsi dilakukan Firli saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

Dalam rentang waktu tersebut, Polisi menyebut Firli telah melakukan pemerasan, menerima gratifikasi atau hadiah atau janji dari SYL selaku pegawai negeri. Selain itu, Polda juga menyangkakan pasal penerimaan suap terhadap Firli Bahuri. 

Salah satu bukti yang dikantongi penyidik adalah dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar Amerika dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli. Namun, pensiunan jenderal bintang 3 polisi itu harus mundur sementara dari posisinya sebagai Ketua KPK. 

Tak sampai 24 jam, KPK akhirnya menyampaikan sikapnya terkait status tersangka yang disandang Firli. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. 

Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebab, seseorang baru bisa dibilang bersalah ketika sudah ada putusan pengadilan. 

Baca juga : Firli Tersangka, KPK Tak Merasa Kecolongan

"Apakah kami malu, saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti," ungkap Alex saat konferensi pers di KPK, Kamis (23/11/2023).

Alex juga mengungkapkan, KPK lewat biro hukumnya bakal mengawal proses penyidikan yang dilakukan Polda sebagai bentuk dukungan terhadap Firli. Selain itu dia membeberkan, sebagai seorang tersangka, Firli punya hak untuk menempuh perlawanan. 

"Kan beliau juga menyampaikan tidak pernah menerima suap dan tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar dalam menyampaikan pernyataan itu. Dan setelah kini jadi tersangka tentu ada upaya hukum yang bisa dia lakukan. Misalnya mengajukan praperadilan," sebutnya.

Lebih jauh Alex menambahkan, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang (UU) tentang KPK, jika pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka bakal diberhentikan sementara dari jabatannya. 

Pemberhentian itu dapat dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Lantaran Keppres belum ada, maka Firli saat ini masih menjabat sebagai Ketua KPK dan bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.

Ia pun mengatakan, kinerja KPK tidak akan terpengaruh jika nantinya Firli diberhentikan. Alex menegaskan, empat pimpinan lain tetap solid untuk mengawal penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan perkara dari hasil persidangan. 

"Kami komit tidak akan terpengaruh dengan kejadian ini, kami akan tetap melaksanakan tugas," tandas Alex.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi dalam waktu dekat bakal mengeluarkan Keppres. Isinya tak lain terkait status tersangka yang kini melekat pada Firli .

Baca juga : Firli Tersangka, KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum

Hanya saja, kata Ari, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dari Polri.

Pasalnya, untuk mengeluarkan Keppres harus didasari dengan keterangan yang jelas berupa surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikeluarkan Polri terhadap pensiunan Komisaris Jenderal Polisi tersebut.

"Mekanisme yang diatur seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan kepada Presiden," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (24/11/2023).

Di parlemen, sejumlah anggota Komisi III DPR menyampaikan kekhawatirannya terkait institusi KPK. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai, kejadian tersebut sangat memalukan bagi KPK yang menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.

Pria yang karib disapa Tobas itu lantas mengingatkan bahwa Indonesia, berdasarkan Konstitusi, adalah negara hukum. Saat ini upaya penegakan hukumnya sedang tidak baik-baik saja.

"Sangat memalukan. Jadi, ini peringatan buat kita semua bahwa saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum," kata politisi Partai NasDem itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai, penetapan tersangka itu menjadi langkah menyelamatkan lembaga antirasuah di masa depan. “Alhamdulillah, akhirnya. Masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ucap Yudi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, pria yang menjabat sebagai ketua wadah pegawai KPK  itu mengucapkan banyak terima kasih kepada Polda Metro Jaya. Menurut dia, Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi.

Baca juga : Firli Tersangka, Alexander Marwata Pastikan Kerja KPK Tak Terganggu

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka. Dia menilai, jika kasusnya berlarut-larut, maka tidak akan tercipta kepastian hukum. Sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi.

"Bahkan bisa dipolitisasi karena menjelang pilpres,” ujar Boyamin dalam keterangannya.

Hal itu dinilai Boyamin bisa saja terjadi. Mengingat, Firli sempat mencari selamat karena tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku. 

“Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai,” ucapnya.

Boyamin pun berharap Polda Metro Jaya melakukan penyidikan secara tuntas, dan cepat dalam melakukan pemberkasan perkaranya. Sehingga kasus Firli bisa segera diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.