Dark/Light Mode

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri

Jumat, 24 November 2023 15:53 WIB
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri.

Pencegahan Firli itu terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, surat pencegahan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu dilayangkan pada hari ini, Jumat (24/11/2023).

"Hari ini, Jumat, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI," ungkap Ade. 

Menurut dia, pencegahan Firli ke luar negeri adalah untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," jelasnya.

Baca juga : Belum Diberhentikan, Firli Bahuri Tetap Ikut Gelar Perkara Kasus Korupsi

Selain itu, pada Kamis (23/11/2023) kemarin, tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta.

"Terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Ade, penyidik Polda Metro Jaya sudah membuat surat ke Mensesneg terkait pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI.

Surat pemberitahuan tersebut agar pihak Presiden Jokowi menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, menggantikan Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga : Ekonomi Papua Menggeliat

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan pula penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Baca juga : SKK Migas Bidik Peningkatan Industri Migas Dalam Negeri

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya berupa 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.