Dark/Light Mode

Kasus OTT Pejabat Kementerian PUPR

Duit Suap Proyek Dipakai Kegiatan Nusantara Sail

Minggu, 26 November 2023 07:30 WIB
Lima orang dikawal menuju ruang tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 11 orang dan menahan lima orang dengan barang bukti uang Rp 525 juta yang diduga suap untuk proyek pengadaan jalan Nasional Wilayah I di Kalimantan Timur. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Lima orang dikawal menuju ruang tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 11 orang dan menahan lima orang dengan barang bukti uang Rp 525 juta yang diduga suap untuk proyek pengadaan jalan Nasional Wilayah I di Kalimantan Timur. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
“Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF. Dan RF menyetujui kesepakatan tersebut lalu memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan me­manipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ungkap Johanis dalam konferensi pers hasil OTT di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari, 25 November 2023.

Pembagian fee pun diatur yakni yakni Rahmat mendapat 7 persen dan Riado 3 persen dari nilai proyek. Setelah PT Fajar Pasir Lestari dan CV Bajasari memenangkan kedua proyek itu, fee pun mulai dicairkan.

Baca juga : Yang Di-OTT KPK Pejabat BBPJN Kaltim, Terkait Proyek Pembangunan Jalan

“Sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempatdi kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur hingga mencapai sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar, dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud men­jadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Johanis.

Di kantor BBPJN ini pula penyidik KPK melakukan OTT padaKamis malam, 23 November 2023. Selain mengamankan 11 orang, petugas menyita barang bukti uang sebanyak Rp 525 juta,yang merupakan sisa dari fee Rp 1,4miliar yang disepakati.

Baca juga : KPK: OTT Kaltim Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa

Berikutnya, KPK meningkatkanstatus perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Dari pihak pem­beri suap yakni Nono Mulyatno; Abdul Nanang Ramis; dan me­nantu Abdul, Hendra Sugiarto. Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dari pihak penerima adalah Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga. Kedua pegawai negeri sipil (PNS) ini disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga : Penyidik KPK Bongkar Kebohongan Dua Saksi

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 26/11/2023 dengan judul Kasus OTT Pejabat Kementerian PUPR, Duit Suap Proyek Dipakai Kegiatan Nusantara Sail

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.