Dark/Light Mode

Masih Aktif Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat

Kamis, 23 November 2023 14:24 WIB
Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, Firli Bahuri masih aktif sebagai Ketua KPK meski menyandang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Masih sangat aktif,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Menurut Alex, Firli masih ngantor. Bahkan, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu sempat mengikuti rapat.

“Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat. Dia ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” ungkapnya.

Firli sendiri pasti akan diberhentikan sementara dari jabatannya, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal itu menyatakan, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, dia diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca juga : Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Ngantor Di KPK

Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

“Belum ada keppres dari presiden dan sampai dengan saat ini pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” tandas Alex.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Baca juga : Dewas Akan Surati Jokowi, Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Baca juga : 4 Tahun Pimpin KPK, Harta Firli Bahuri Melonjak Rp 4,6 Miliar

Dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.