Dark/Light Mode

Diberhentikan Sementara Dari Ketua KPK

Firli Tamat

Sabtu, 25 November 2023 08:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Pensiunan Komisaris Jenderal Polisi itu dicopot karena menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Karier Firli pun dipastikan tamat.

Kabar pencopotan Firli, disampaikan Koor­dinator Staf Kepresidenan Ari Dwipayana. Ia menjelaskan, Firli diberhentikan sementara karena telah menyandang status tersangka. Pemberhentian itu sesuai dengan Undang-Un­dang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara, KPK Putus Akses Firli Bahuri

Mekanisme pencopotan Firli diputuskan lewat Surat Keputusan Presiden (Keppres). Ari mengatakan, ada dua Keppres yang dikeluarkan presiden. Yakni tentang pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Ketua KPK sementara.

Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat malam (24/11/2023).

Baca juga : Berhentikan Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Menurut Ari, Keppres ini diteken oleh Presiden di Lanud Halim Perdan­akusuma Jakarta, tadi malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Ari menambahkan, pembuatan dua Keppres itu dilakukan usai Kementeri­an Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat pemberitahuan ter­sangka Firli dari Polda Metro Jaya pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB.

Baca juga : Diluruskan Kemenkeu: Yang Dapat Penghargaan Bukan Firli Bahuri, Tapi Stranas PK

Bagaimana respon KPK atas pember­hentian sementara Firli? Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan menjawab pesan yang disampaikan Rakyat Merdeka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.