Dark/Light Mode

Masih Dibolehkan Ke KPK

Taring Firli Sudah Dilucuti

Minggu, 26 November 2023 08:20 WIB
Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Firli Bahuri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Tanak mengungkapkan, Firli memang masih mengikuti gelar perkara kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11). Tanak mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada Keppres pemberhentian sementara yang terbit.

“Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Tanak menyatakan komisioner KPK siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses hukum. Sebagai pimpinan KPK, Tanak menyadari pentingnya meminta keterangan dari saksi. “Kalau ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” cetusnya.

Baca juga : Firli Tamat

Seperti diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lainnya. Pemeriksaan itu untuk menambah informasi tentang kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL. untuk mengusut kasus dugaan korupsi Firli.

Firli Melawan

Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Firli tak tinggal diam. Eks Kabarhakam Polri itu pun mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister di PN Jaksel pada Jumat dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca juga : Hashim: Lebih Baik Bocah Cilik, Ketimbang Bocah Licik

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Total ada sepuluh permohonan yang diajukan. Salah satunya meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka atas namanya tidak sah, tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat. Firli juga memohon Pengadilan untuk memerintahkan Karyoto untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum atas namanya.

Sebelumnya, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status Firli.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto santai saja menanggapi gugatan tersebut. Kata dia, timnya sudah siap menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga : Menkominfo Pecah Telur

“Secara organisasi kami lengkap semuanya (termasuk tim pengacara),” kata Karyoto, di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hak Firli. Menurutnya, tak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menghormati langkah Firli Bahuri. Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut. “Kami penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” tuntasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 26/11/2023 dengan judul Masih Dibolehkan Ke KPK, Taring Firli Sudah Dilucuti

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.