Dark/Light Mode

Soal Baliho, Ketum Peradi Otto Hasibuan: Kalau Berizin, Tidak Boleh Dicopot

Senin, 27 November 2023 16:19 WIB
Otto Hasibuan (Foto: Ist)
Otto Hasibuan (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, penurunan atau pengrusakan baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, wajib dipidanakan. Sebab, hal itu jelas melanggar aturan.

"Saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan. Jika ada izinnya, masyarakat atau siapapun tidak berhak menurunkan baliho tersebut. Maka kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” jelas Otto, Senin (27/10/2023).

Otto melanjutkan, seluruh pihak harus menghentikan perusakan atau penurunan baliho atau alat peraga lain yang telah mendapatkan izin yang sah, berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.

Baca juga : Bamsoet Ajak Jaga Persaudaraan Walaupun Berbeda Pilihan di Tahun Politik

Sebab, jika dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik di dalam masyarakat, di tengah-tengah meningkatnya suhu politik dalam negeri menjelang Pileg/Pilpres, 14 Februari 2024 yang akan datang.

"Seluruh aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang ketat dan segera menindak-lanjuti kasus-kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, agar pemilu berjalan dengan aman, jujur, adil, dan bebas dari tindakan-tindakan anarkis, sehingga hasilnya kredibel dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia," tutur Otto.

Sebelumnya, dalam rangka merayakan Hari Pahlawan, 10 November 2023, Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI, Arief Rachman yang juga adalah Calon Legislatif dari PDIP dengan daerah pemilihan Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, Jawa Barat, memasang ucapan selamat hari bersejarah tersebut di Kota Cianjur.

Baca juga : Beringin Bikin Narasi Tangkis Politik Dinasti

Pemasangan baliho ucapan tersebut telah mendapatkan izin dari Pemda Kota Cianjur dan pajaknya telah dibayar pula melalui PT PSM Cianjur.

Baliho yang dipasang di Jl. Pramuka Bundaran Tugu Pramuka, Desa Sukamulya, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur tersebut, telah dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab pada Senin (13/11/2023).

Kini kasus perusakan baliho tersebut telah dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian di Resort Cianjur, Selasa (14/11/2023) dengan No: STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.