Dark/Light Mode

ABG Bisa Ajukan Jadi WNI Sampai 31 Mei 2024, Setelah Itu Harus Bayar Rp 50 Juta

Selasa, 21 November 2023 17:19 WIB
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto (Foto: Dok. Kemenkumham)
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masih bisa mengajukan naturalisasi hingga 31 Mei 2024. Artinya, hanya tersisa waktu enam bulan lagi.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto menjelaskan, jangka waktu tersebut sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang hanya berlaku selama dua tahun.

"Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, maka diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya, sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (warga negara Indonesia)," kata Baroto, di Jakarta, Selasa (21/11), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Cek Kualitas Udara Jakarta Di Sore Hari, Apakah Membaik Setelah WFH Hari Pertama?

Baroto mengimbau orang tua kawin campur dan memiliki anak berusia 18 tahun, saat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berlaku, segera mendaftar demi bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Untuk saat ini, ABG yang ingin mendaftar masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta. Namun, jika sudah melewati waktu yang ditentukan, ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau sesuai Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 dengan biaya Rp 50 juta.

"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp 50 juta," jelasnya.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Baroto mengingatkan, ini adalah kesempatan emas karena enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar, bisa mengingatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar," ucapnya.

Menurut dia, hal itu perlu menjadi prioritas mengingat warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

Baca juga : Jokowi Beli Sapi 1,1 Ton Untuk Kurban Di Surabaya, Harganya Rp 115 Juta

"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," ujar Baroto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.