Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usulan DPRD Buat Raperda
Wajib Pajak Tak Patuh Mesti Diganjar Sanksi
Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan agar di dalam Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diatur ketentuan sanksi untuk Wajib Pajak tak patuh. Hal ini dianggap penting untuk menggenjot pendapatan daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI mengusulkan pemberian apresiasi bagi Wajib Pajak yang patuh dan sanksi bagi pelanggar dimasukkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca juga : Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Gibran Patuh Ke Megawati
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat terdapat Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda yang menyebutkan, apabila Wajib Pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 500 ribu.
“Namun nanti kita akan kaji dan minta masukan dulu ke masyarakat dan pelaku usaha, apakah ini (sanksi) memberatkan? Atau justru akan membuat lebih disiplin,” kata Suhaimi dalam rapat pembahasan pasal per pasal di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga : Kris Tjantra: Kami Tak Punya Opsi Ganjar Jadi Cawapres
Pendalaman dan kepastian hukum mengenai hal tersebut, lanjut Suhaimi, perlu dilakukan untuk mengantisipasi persepsi makna ganda. Jangan sampai tujuannya membangun kedisiplinan Wajib Pajak tetapi memberatkan pelaku usaha.
Apalagi perekonomian baru saja bangkit setelah diterpa Pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Wapres Maruf Perkuat Kerja Sama Investasi Dengan Fujian
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kewajiban melaporkan SPTPD mutlak harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Jadi bukan hanya sekadar setor (bayar) pajak. Tapi juga melaporkan. Sebab, Undang-Undang mengatur pemberian sanksi dengan besaran ditentukan oleh Kepala Daerah. Nah, besaran Rp 500 ribu ini usulan eksekutif,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya