Dark/Light Mode

Usulan DPRD Buat Raperda

Wajib Pajak Tak Patuh Mesti Diganjar Sanksi

Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrah­man Suhaimi. (ANTARA/HO-DPRD DKI)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrah­man Suhaimi. (ANTARA/HO-DPRD DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan agar di dalam Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diatur ketentuan sanksi untuk Wajib Pajak tak patuh. Hal ini dianggap penting untuk menggenjot pendapatan daerah.

Badan Pembentukan Pera­turan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI mengusulkan pem­berian apresiasi bagi Wajib Pa­jak yang patuh dan sanksi bagi pelanggar dimasukkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga : Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Gibran Patuh Ke Megawati

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrah­man Suhaimi meminta, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat terdapat Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda yang menye­butkan, apabila Wajib Pajak tidak melaporkan Surat Pemberi­tahuan Pajak Daerah (SPTPD) akan dikenakan denda adminis­tratif sebesar Rp 500 ribu.

“Namun nanti kita akan kaji dan minta masukan dulu ke masyarakat dan pelaku usaha, apakah ini (sanksi) memberatkan? Atau justru akan membuat lebih disiplin,” kata Suhaimi dalam ra­pat pembahasan pasal per pasal di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca juga : Kris Tjantra: Kami Tak Punya Opsi Ganjar Jadi Cawapres

Pendalaman dan kepastian hukum mengenai hal tersebut, lanjut Suhaimi, perlu dilakukan untuk mengantisipasi persepsi makna ganda. Jangan sampai tujuannya membangun kedisiplinan Wajib Pajak tetapi memberatkan pelaku usaha.

Apalagi perekonomian baru saja bangkit setelah diterpa Pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Wapres Maruf Perkuat Kerja Sama Investasi Dengan Fujian

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati men­jelaskan, kewajiban melaporkan SPTPD mutlak harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Jadi bukan hanya sekadar setor (bayar) pajak. Tapi juga melaporkan. Sebab, Undang-Undang mengatur pemberian sanksi dengan besaran ditentu­kan oleh Kepala Daerah. Nah, besaran Rp 500 ribu ini usulan eksekutif,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.