Dark/Light Mode

Periksa Pejabat Kementan, KPK Dalami Pemotongan Anggaran Yang Dilakukan SYL

Selasa, 28 November 2023 13:58 WIB
Syahrul Yasin Limpo alias SYL (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo alias SYL (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemotongan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa beberapa pejabat Kementan dan pihak swasta pada Senin (27/11/2023).

Mereka yakni, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil Harahap; Kapoksi Pengadaan Alsintan Handi Arif; Staf Khusus Mentan Rio Nugraha; Aspri Menteri Ubaidah Nabhan; Lea Janti Susilo; dan pihak swasta bernama Nasir.

“Saksi Ali Jamil Harahap dkk hadir Dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal dugaan adanya pemotongan anggaran oleh tersangka SYL selaku Mentan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/11/2023).

Dalam perkara dugaan korupsi ini, selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Baca juga : Kementerian ESDM Diganjar Anugerah Reksa Bandha

KPK menyebut, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

Baca juga : Ganjar Bertemu Selviana Mahasiswa Papua Yang Dibantu Selesaikan Pascasarjana

Sejauh ini KPK menyebut, SYL telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus SYL, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Baca juga : Amerika Serikat Vs Jerman, Paman Sam Ogah Pulang Lebih Cepat

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR. 

Serta, cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang berstatus mahasiswa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.