Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejar Harun Masiku, Ketua KPK Teken Surat Pencarian Dan Penangkapan
Selasa, 14 November 2023 15:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan telah meneken surat perintah pencarian sekaligus penangkapan buronan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Eks Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada tahun 2020.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Baca juga : Selain Pj Bupati, KPK Amankan 2 Pejabat Pemkab Dan 2 Staf BPK
Dia menyebut, Plt Deputi Penindakan Asep Guntur bertolak ke luar negeri untuk mencari eks caleg PDIP itu.
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ungkapnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap PAW anggota DPR tahun 2019-2024.
Baca juga : Peringati Hari Pahlawan, UKI Gelar Festival Pemuda Dan Kebangsaan
Dia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 850 juta agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tapi meninggal dunia.
Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang telah berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama.
Perlu diketahui, Paulus Tannos terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Baca juga : Taruna Ikrar: UU Kesehatan Beri Perubahan Besar Aturan Pelayanan Kedokteran
Sedangkan Kirana terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya