Dark/Light Mode

Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Selasa, 28 November 2023 22:33 WIB
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Jumat (1/12/2023).

Firli bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Kombes Trunoyudo mengatakan, surat panggilan terhadap Firli Bahuri telah dilayangkan Polda Metro Jaya, tadi pagi.

Firli dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Baca juga : Lewat Tebus Murah, Relawan Sintawati Bawa Sembako Terjangkau Ke Jaksel

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Baca juga : KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan pula penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri

Barang bukti selanjutnya berupa 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli sendiri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.