Dark/Light Mode

Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara, KPK Putus Akses Firli Bahuri

Sabtu, 25 November 2023 02:16 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses Firli Bahuri pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK, Jumat (24/11/2023) malam.

"Sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Tanak menjelaskan, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," tegasnya.

Sementara soal bantuan hukum, Tanak menyatakan, empat pimpinan KPK akan berembuk mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya.

"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," tuturnya.

"Kalau ada satu pimpinan menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," sambung Tanak.

Baca juga : PB HMI MPO: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur

Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, menjadi Ketua KPK sementara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ari, Keputusan Presiden (Keppres) ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Sekadar latar, Firli diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Sahroni Minta Firli Lepas Jabatan Ketua KPK

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan pula penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Baca juga : Firli Bahuri Tersangka, Dewas KPK Sebut Harus Diberhentikan Sementara

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya adalah 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.