Dark/Light Mode

Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Anggota BPK Pius Lustrilanang Pastikan Hadir Besok

Kamis, 30 November 2023 18:12 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini batal memeriksa Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Pius, yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong, Papua Barat Daya, meminta penjadwalan ulang besok, Jumat (1/12/2023).

“Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, anggota VI BPK RI, mengonfirmasi akan hadir besok sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat Daya,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, Pius tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (27/11/2023). Eks Politisi Partai Gerindra itu beralasan tengah sakit.

Baca juga : Periksa Pejabat Kementan, KPK Dalami Pemotongan Anggaran Yang Dilakukan SYL

“Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut,” imbau Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.

Tim penyidik KPK sempat menyegel ruang kerja Pius, sebelum akhirnya melakukan penggeledahan pada Rabu (15/11/2023).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah bukti terkait dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong tersebut.

“Antara lain, terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ungkap Ali lewat pesan singkat, Kamis (16/11/2023).

Baca juga : Ngaku Sakit, Anggota BPK Pius Lustrilanang Mangkir Dari Panggilan KPK

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.

Enam orang tersangka tersebut yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Baca juga : Kasus Suap Sorong, KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.