Dark/Light Mode

Dilepas Setelah Diperiksa Sebagai TSK

Firli Masih Bisa Tersenyum

Sabtu, 2 Desember 2023 08:10 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa)

 Sebelumnya 
“Jangan berani jadi pimpinan KPK kalau tidak berani menghadapi itu. Karena keselamatan kita semua ada di pundak pimpinan KPK untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.

Firli juga percaya, upaya pra­peradilan yang ditempuhnya akan membawa keadilan bagi dirinya. Sebab, menurutnya, hakim adalah orang yang paling mengerti masalah hukum dan harus memberi kepastian kepada setiap warga negara.

“Setiap persoalan hukum harus kita selesaikan dengan hukum, harus ada ujungnya,” tandasnya.

Baca juga : Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa me­ngatakan, Firli memang tidak langsung dilakukan penahanan karena pertim­bangan tertentu. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci alasan itu. “Belum diperlukan,” ujar Arief singkat.

Dia pun tidak khawatir yang ber­sangkutan berupaya menghilangkan barang bukti, sebab saat ini penyidik sudah mengantongi bukti yang di­perlukan untuk membuat terang per­buatan korupsi yang dilakukan Firli. Keterangan yang disampaikan Firli selanjutnya akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik. “Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” terangnya.

Di media sosial, netizen menyayang­kan sikap Polisi yang melepas Firli. Pa­dahal, statusnya adalah tersangka kasus korupsi yang melakukan pemerasan terhadap pelaku korupsi pula. Selain itu, dia telah mencoreng nama KPK.

Baca juga : Firli Tamat

"Karena masih teman makanya nggak ditahan,

"Dimana unsur dan tegaknya ke­adilan, kalau sudah tersangka tidak ditahan?" tanya @Kangsil. "Penahanan itu dasarnya kekuatan alat bukti bukan benci dan sakit hati," sahut akun @Syarman59.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 2/12/2023 dengan judul Dilepas Setelah Diperiksa Sebagai TSK, Firli Masih Bisa Tersenyum

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.