Dark/Light Mode

Buntut Sewa Rumah Dan Bos Alexis

Beban Firli Makin Berat

Minggu, 5 November 2023 07:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu persatu, masalah yang dihadapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus terbongkar. Mulai dari dugaan pelanggaran etik, dugaan pemerasan, hingga disewakan rumah oleh bos Alexis. Masalah yang bertubi-tubi ini membuat beban Firli jadi makin berat.

Soal rumah sewaan dari bos Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, pertama kali mencuat ketika Polda Metro Jaya menggeledah rumah singgah Firli, di Jalan Kartanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah itu diobok-obok penyidik saat mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sebab, rumah itu diduga jadi tempat pertemuan Firli dengan Syahrul.

Baca juga : Buntut Putusan MK Soal Usia Capres, Anwar Usman Dituding Lakukan Nepotisme

Setelah penggeledahan, penyidik menyampaikan, jika rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta Rp 650 juta per tahun. Belakangan diketahui, rumah itu kembali disewakan kepada Firli.

Namun, biaya sewanya tak pernah dicantumkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data terakhir LHKPN-nya, Firli hanya mencantumkan empat tanah beserta bangunan di Bekasi dan Bandar Lampung. Total nilainya Rp 10.443.500.000.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk meminta klarifikasinya.

Baca juga : Akui Ketemu Syahrul, Firli Merasa Tak Bersalah

“Biar dilacak bahwa uang itu betul-betul berasal dari Firli atau dari pihak lain. Kalau dari pihak lain kan berarti ada dugaan gratifikasi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan persnya, Sabtu (4/11/2023).

Boyamin menjelaskan, Firli telah menempati rumah tersebut sejak 2020-2023. Jika dihitung, biaya sewanya mencapi sekitar Rp 1,950 miliar. Dengan jumlah tersebut, seharusnya dimasukkan dalam LHKPN.

Karena itu, Boyamin menilai, Firli juga melanggar etik, sekaligus tidak memberikan contoh baik kepada insan KPK yang telah beralih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ketika diduga tidak patuh, maka Dewas lah yang berwenang melakukan klarifikasi dan menyidangkannya serta menentukan apakah ada pelanggaran etik,” kata Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.