Dark/Light Mode

Dilepas Setelah Diperiksa Sebagai TSK

Firli Masih Bisa Tersenyum

Sabtu, 2 Desember 2023 08:10 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, masih bisa tersenyum, karena Polisi masih melepasnya setelah diperiksa hampir 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan Firli sebagai ter­sangka kemarin, merupakan yang pertama kalinya dilakukan penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Sebelumnya, Firli sudah dua kali di­periksa saat masih menjadi terperiksa.

Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 8.30 WIB. Namun, pemeriksaan­nya baru dimulai pukul 9.00 WIB. Kedatangan Firli pun tak terendus oleh media yang sudah menunggunya sejak pagi.

Baca juga : Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Sekitar pukul 19.30 WIB, Firli terlihat keluar ruang pemeriksaan. Beda dengan kedatangan yang diam-diam, saat pulang, pensiunan Komisaris Jenderal Polisi itu memberi pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya.­

Saat menyampaikan keterangan, tidak terlihat raut wajah takut atau tegang yang ditunjukkan Firli. Dia justru sering melempar senyum ke­pada wartawan.

Firli mengaku menjunjung tinggi hukum dan meminta semua pihak meng­hormati proses yang sedang berjalan. Baik di kepolisian maupun di pengadilan.

Baca juga : Firli Tamat

Diketahui, saat ini Firli tengah menempuh upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdananya, bakal digelar pada 11 Desember 2023.

“Mari kawal proses hukum yang berjalan, kita hormati asas praduga tidak bersalah,” kata Firli.

Dia kemudian menegaskan, hukum tertinggi di Indonesia adalah hak asasi manusia. Oleh karenanya, Firli me­minta, semua pihak tidak menggiring opini yang menyesatkan dan menem­patkannya sebagai pelaku kejahatan.

Baca juga : Dewas Akan Surati Jokowi, Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Diingatkan Firli, proses hukum yang ditangani kepolisian maupun perlawanannya lewat jalur pengadilan punya tujuan yang sama. Yakni men­cari keadilan yang sesungguhnya.

Ia pun mengakui, menjadi pim­pinan KPK bukan perkara mudah. Sebab, seringkali dihadapkan dengan segala bentuk intervensi dan perla­wan dari koruptor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.