Dark/Light Mode

BEM UNTIRTA Serang Banten Sebut Putusan MK Dipaksakan

Senin, 4 Desember 2023 09:21 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Banten mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Ketua BEM Untirta Ferdinan Algifari Putra menuturkan, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden, meski belum cukup umur.

Baca juga : Petahana Masih Di Atas Angin

Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti.

"Semua pasti tahu putusan MK Nomor 90 ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," tegasnya, Senin (4/12/2023).

Baca juga : Jalankan Putusan MK, KPU Dinilai Tidak Salah

Selain itu, Algi, sapaan akrabnya, menilai putusan MK Nomor 90 ini sarat dengan muatan konflik kepentingan dan terkesan dipaksakan.

"Kita sepakat anak muda perlu diberi kesempatan dalam suksesi kepemimpinan, tapi tidak dengan cara yang dipaksakan dan sangat instan," sesalnya.

Baca juga : BEM UNPAD Bandung Tegas Tolak Putusan MK Dan MKMK

Algi menegaskan, BEM Untirta akan terus menyuarakan untuk tetap konsisten mengawal proses ini baik lewat aksi turun ke jalan atau lewat kajian-kajian di kampus.

"Kita sudah dan akan terus konsisten mengawal proses ini. Kita terus mengingatkan kepada generasi muda, terutama mahasiswa bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.