Dark/Light Mode

BEM UIN Semarang Sesalkan Putusan MKMK Tak Batalkan Putusan MK

Jumat, 17 November 2023 12:16 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (BEM UIN) Walisongo Semarang menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebab, putusan itu hanya mencopot hakim yang terbukti melanggar etika dan dinyatakan bersalah, sebagai Ketua MK. Bukan sebagai Hakim MK.

Baca juga : Peran Negara Krusial Pastikan Pemerataan Distribusi Bahan Bakar Pesawat

"Sangat disesalkan juga, aturan baru yang diputuskan MK tetap diberlakukan meski terbukti dinyatakan bersalah secara etik," tutur Ketua BEM UIN Semarang, Faris Balya, Jumat (17/11/2023).

Pihaknya pun memprotes hasil putusan MK dan MKMK yang dianggap menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : 3 WNI Yang Bertahan Di Gaza Tak Bisa Di Kontak

Oleh karena itu, BEM UIN menuntut Pemerintah merevisi atau membatalkan kebijakan tersebut. Selain itu, mereka juga menuntut adanya reformasi dalam tubuh MK.

Tujuannya, agar tetap memiliki integritas dan menghindari politik kepentingan berlandaskan hubungan kekeluargaan.

Baca juga : Soal Pencalonannya Pasca Putusan MKMK, Gibran: Biar Warga Yang Menilai

“Menuntut pemerintah mengembalikan integritas MK atau mereposisi MK sebagai lembaga negara yang memiliki integritas, kapabilitas dan akuntabilitas. Kami menuntut untuk menolak dan melawan segala bentuk politik dinasti, dan yang terakhir, kami menuntut pencopotan Ketua MK," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.