Dark/Light Mode

Gubernur Dan Wagub Jakarta Diusulkan Dipilih Presiden

Banteng Langsung Nyeruduk

Rabu, 6 Desember 2023 08:20 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/23). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/23). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) lagi jadi sorotan. Pasalnya, dalam RUU tersebut, Gubernur dan Wagub Jakarta diusulkan dipilih Presiden. Mengetahui hal itu, PDIP langsung nyeruduk.

Pengesahan RUU tentang DKJ menjadi usulan inisiatif DPR diputuskan lewat Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dalam rapat itu ada 8 fraksi yang setuju, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Sementara PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak, karena menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. Namun, berdasarkan keputusan mayoritas maka RUU DKJ tetap disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

Baca juga : Langsung Ngegas, Pacu Produksi Beras

“Apakah RUU tentang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). “Setuju,” jawab para hadirin.

Diketahui RUU DKJ di dalamnya memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama. Namun, ada satu pasal yang disorot dalam RUU DKJ ini. Yakni soal penghapusan Pilkada di Jakarta.

Sebagai gantinya, nantinya gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk Presiden secara langsung. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ, yang berbunyi, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Baca juga : Akbar Berharap Presiden Buka Akses Atase Perdagangan Kepada Hipmi

Kemudian di dalam Pasal 10 ayat (3) disebutkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ayat selanjutnya menyatakan, ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Meski Fraksi PDIP di DPR setuju dengan usulan RUU DKJ, tapi politisi partai berlambang banteng Masinton Pasaribu punya pandangan lain. Dia pun tak segan menanduk usulan soal penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wagub dilakukan oleh presiden.

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota, saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden,” kata Masinton lewat akun X, dikutip Selasa (5/12/2023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.