Dark/Light Mode

Suap Eddy Hiariej Rp 8 Miliar, KPK Tahan Eks Bos PT CLM Helmut Hermawan

Kamis, 7 Desember 2023 20:32 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Helmut merupakan penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari pertama, sejak 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.

KPK menyebut, Helmut menyuap Eddy melalui asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara sebesar Rp 8 miliar.

Rinciannya, Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum PT CLM.

Baca juga : KPK: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar Dari Eks Bos PT CLM

Kemudian, Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri.

Serta, Rp 1 miliar untuk pencalonan Eddy Hiariej sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

“KPK menjadikan pemberian uang sebesar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” tandas Alex.

Sebagai pihak pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Seharusnya, Eddy juga diperiksa KPK hari ini. Namun, dia tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Baca juga : Ngaku Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya

Pengacara Eddy, Ricky Sitohang mengatakan, kliennya sudah bersiap-siap hendak berangkat ke Gedung Merah Putih KPK, pagi tadi. Namun, Eddy mendadak sakit.

“Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda (pemeriksaan), minta penjadwalan ulang,” ungkap Ricky.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023).

Namun saat itu, Eddy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk para tersangka lainnya.

Selain Eddy Hiariej, penyidik KPK juga telah memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pada Selasa (5/12/2023).

Baca juga : Properti Laris Manis

Keduanya kompak tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Eddy sendiri telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Wamenkumham.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham, tadi siang.

Dengan begitu, Eddy tak lagi menjabat sebagai Wamenkumham.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy OS Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.