Dark/Light Mode

Diduga Korupsi Rp 8,6 Miliar, KPK Tahan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Kamis, 5 Oktober 2023 21:03 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima.

Lutfi langsung ditahan di tumah tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Firli menjelaskan, pada 2019, Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Gula, Kemendag Pastikan Siap Bantu Kejagung

Tahap awal pengondisiannya, dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Untuk memuluskan aksinya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat pada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Firli.

Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek tersebut. 

Baca juga : Penjualan Minuman Kolagen Tembus Rp 5 Miliar, Newlab Pecahkan Rekor MURI

Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas. Para pemenang lelang sendiri tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Adapun beberapa proyek yang dikondisikan itu di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.

Teknis penyetoran uang itu diduga melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

"Atas pengondisian tersebut, Muhammad Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan hingga mencapai Rp 8,6 miliar," ucap Firli.

Baca juga : Korupsi Gereja Mimika, KPK Tahan 3 Kontraktor Dan PNS

Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.