Dark/Light Mode

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi

Senin, 14 Agustus 2023 23:15 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Kelimanya adalah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 5 orang tersangka yaitu HH, AR, BY, HA dan NR," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (14/8).

Kelima eks legislator Jambi itu akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK.

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

"Sehingga masih ada enam orang tersangka yang belum ditahan dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan," ungkapnya. 

Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat gubernur Jambi. Kodenya, uang ketok palu. 

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar.

Baca juga : Anggota Komisi V DPR Mulai Diperiksa KPK

Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per anggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para tersangka.

Besaran uang suap yang diterima kelima tersangka ini masing-masing berkisar sebesar Rp 200 juta.

Berkat uang pelicin itu, akhirnya RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Baca juga : Ketua KPK: Kami Pertahankan Asep Guntur Jabat Dirdik

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada para tersangka, kemudian Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.