Dark/Light Mode

Dipastikan oleh Tito, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung

Jumat, 8 Desember 2023 07:13 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan ditunjuk oleh Presiden. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat.

Sepekan terakhir, wacana Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ, menjadi isu panas. RUU DKJ ini disetujui sebagai usul inisiatif DPR, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/12/2023). RUU ini untuk mengganti UU DKI Jakarta, yang sebentar lagi tidak akan berlaku menyusul pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara, di Kalimantan Timur. Setelah tak lagi menyandang status ibu kota, Provinsi Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Dalam Pasal 10 RUU DKJ itu disebutkan, Gubernur DKJ tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Pasal inilah yang menuai banyak kritik. DPR dan Pemerintah pun dikritik habis banyak pihak atas adanya pasal tersebut.

Melihat ini, Mendagri Tito Karnavian buru-buru menyampaikan klarifikasi. Mantan Kapolri itu memastikan, Gubernur DKJ tetap dipilih langsung oleh rakyat. 

Tito mengaku heran dengan keberadaan Pasal 10 RUU DKJ itu. "Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada," kata Tito, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Tito menegaskan, Pemerintah menolak ide Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui penunjukkan Presiden. Penolakan ini akan Tito sampaikan saat diundang DPR untuk membahas RUU itu.

Baca juga : Yandri Susanto: PAN Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk, Harus Dipilih Rakyat

"Saya mau tegaskan nanti kalau diundang, dibahas di DPR, posisi Pemerintah adalah Gubernur, Wakil Gubernur (DKJ) dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukkan," tegasnya.

Kata Tito, Pemerintah ingin menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung. "Jadi tidak berubah, tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR, kita sama-sama melihat," kata Tito.

Sikap DPR, yang merancang RUU tersebut, ikutan berbalik arah. Fraksi-fraksi di DPR ramai-ramai menolak wacana tersebut. Partai-partai juga menyuarakan penolakan yang sama.

PDIP bersikap paling keras. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan, RUU DKJ sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Padahal, Jakarta selama ini sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik.

"Pemilihan Gubernur Jakarta dalam beleid itu bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi. Usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta," ucap Said, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga berkomentar. Kata dia, setelah mendengar aspirasi masyarakat yang mayoritas menolak rencana tersebut, PDIP akan tetap bersama suara rakyat.

Baca juga : NasDem Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini Alasannya

"Kepala daerah di DKI itu sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," ucapnya.

NasDem menyampaikan penolakan serupa. Ketum Partai NasDem Surya Paloh menyebut, rumusan RUU DKJ ini penuh muslihat. "Perumusan kebijakan atau undang-undang terkait eksistensi Kota Jakarta semestinya dilaksanakan penuh hikmat dan kebijaksanaan, bukan rumusan yang penuh muslihat dan potensial mendatangkan syak wasangka dalam kehidupan demokrasi kita," kata Paloh, dalam keterangan Partai NasDem, Kamis (7/12/2023).

Ia pun menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR menolak klausul Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden. Paloh ingin Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat. "Tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena," tegasnya.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya menarik surat yang sebelumnya sudah dirapatkan di Baleg DPR. Sahroni mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan klausul penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden.

"Demokrasi di Indonesia akan mati apabila pemerintah tetap meluluskan RUU DKJ menjadi Undang-Undang, padahal telah ditolak pelbagai pihak," ungkapnya.

Golkar ikutan bersuara. Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan, partainya mengusulkan wacana Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden dihapus. "Fraksi Partai Golkar DPR mengusulkan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur tetap seperti saat ini dalam rangka menjaga stabilitas politik," kata Firman, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Baca juga : Jelang Nataru, Pj Gubernur Jateng Minta Pemda Antisipasi Lonjakan Inflasi

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ikut mengomentari hal ini. Dia lebih setuju jika Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui Pilkada, sebagaimana provinsi lain. “Pemilihan langsung saja,” kata Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (7/12/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu juga menilai, tidak ada pihak-pihak tertentu yang akan diuntungkan jika RUU tersebut disahkan menjadi UU. Sementara Capres nomor urut 1, Anies Baswedan belum bisa berkomentar banyak lantaran belum membaca draft RUU tersebut. 

Melihat sikap Pemerintah dan fraksi di DPR yang berbalik 180 derajat, Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai, RUU tersebut sebagai cek ombak. “Kalau tidak ada penolakan, bisa saja RUU tersebut lolos,” ucapnya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (8/12), dengan judul “Dipastikan oleh Tito, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.