Dark/Light Mode

Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Maraton, Sebelum Natal Putusan Diketok

Jumat, 8 Desember 2023 16:12 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan dimulai pada Kamis (14/12/2023) mendatang.

“Sidang kita mulai setelah Hakordia, hari Kamis (14/12/2023) Jam 09.00,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Tumpak bilang, sidang akan dilakukan secara maraton. Sidang akan digelar setiap hari, kecuali Sabtu-Minggu. Ditargetkan, akhir tahun putusan sudah diketok.

“Kami berharap sebelum liburan Natal bisa diputus,” harapnya.

Baca juga : Lancar Beribadah, Kepastian Jamaah Haji Sehat Dilakukan Sebelum Pelunasan Bipih

Sebelumnya, Tumpak menyatakan, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Pertama, berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi,” ungkapnya.

Berikutnya, kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya dalam LHKPN.

Baca juga : Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri Pastikan Kasus Pemerasan SYL Dituntaskan

“Termasuk utangnya,” imbuh Tumpak.

Ketiga, dugaan pelanggaran etik yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

“Seluruhnya berhubungan dengan hasil pemeriksan kami terhadap para saksi-saksi, termasuk pelapor dan yang dilaporkan,” ungkap Tumpak.

Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi.

Baca juga : BEM UNTIRTA Serang Banten Sebut Putusan MK Dipaksakan

Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan. Firli sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (5/12/2023) lalu.

Dewas KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari komisioner KPK lain dan mantan Mentan SYL.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.