Dark/Light Mode

KPK Periksa 2 Aspri Wamenkumham Tersangka Suap Dan Gratifikasi, Bakal Ditahan?

Selasa, 5 Desember 2023 13:28 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Keduanya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Hari ini tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka, pengacara dan swasta, untuk hadir di gedung merah putih KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (5/12/2023).

“Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangan akan disampaikan,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Cecar Wamenkumham Soal Pengurusan AHU PT CLM, Diduga Ada Pemberian Uang

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023) kemarin.

Eddy didalami soal peran kedua tersangka ini dalam proses penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham.

“Proses pengurusan AHU di PT CLM itu tanpa melalui aturan semestinya, disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ungkap Ali.

Kedua Aspri Wamenkumham ini, bersama Eddy dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, yang juga dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga : Wamenkumham Dipanggil KPK Hari Ini, Bakal Datang?

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah rumah keduanya, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Eddy sendiri bersama dua Asprinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (4/12/2023).

Ketiganya menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Baca juga : Jadi Tersangka Gratifikasi Dan TPPU, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK

Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej cs akan digelar pekan depan, Senin (11/12/2023), dipimpin Hakim Tunggal Estiono.P

KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Penetapan tersangka terhadap mereka, dipastikan sudah sesuai prosedur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.