Dark/Light Mode

Mantan Dandim Kendari Ikhlas Diberhentikan

Sabtu, 12 Oktober 2019 15:08 WIB
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) (Foto: Dok. TNI)
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) (Foto: Dok. TNI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi didampingi istri di Kendari, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/10).

Hendi yang pernah bertugas sebagai Atase Darat di KBRI Moskow, Rusia siap menjalankan keputusan institusi.

Baca juga : Sertijab Dandim Kendari, Alamsyah Gantikan Hendi Suhendi

"Sekali lagi, saya katakan, saya prajurit setia dan ksatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah komando," tegas Hendi.

Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, turut dihadiri jajaran Kodim se-Sulawesi Tenggara, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi, kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Baca juga : Prabowo Pastikan Hadiri Pelantikan Jokowi-Maruf

Sekadar latar, Hendi diberhentikan karena postingan medsos istrinya yang berinisial IPDN, terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Baca juga : Era Pertanian 4.0 Milik Generasi Milenial

Sementara istri Hendi, akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.