Dark/Light Mode

KPK Lakukan Pelimpahan Tahap Dua, Bupati Cantik Talaud Segera Disidang

Selasa, 27 Agustus 2019 19:24 WIB
Bupati Talaud Non aktif Sri Wahyuni Maria Mamalia seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Bupati Talaud Non aktif Sri Wahyuni Maria Mamalia seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang menjerat Bupati daerah itu, Sri Wahyumi Maria Manalip dan orang dekatnya, Benhur Lalenoh.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPK Suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara ke penuntutan tahap 2. Tersangka BNL dan SWM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor yang satu gedung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dari berbagai unsur. Di antaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Dinas dan PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, swasta, serta advokat.

Baca juga : Ketua DPD Desak Percepatan Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi bersama Benhur Lalenoh menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi memerintahkan Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen.

Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut. Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah, sesuai permintaan Sri Wahyumi.

Beberapa barang mewah itu yakni handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga bernilai Rp 32.995.000, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000.

Baca juga : Sangat Tidak Aman, Tambang Ilegal Harus Segera Dihentikan

Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp 32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp 50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Bernard menggunakan perusahaan bernama CV Minawerot Esa untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar.

Sedangkan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar, Bernard memakai perusahaan bernama CV Militia Christi.

Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut. Bernard sudah lebih dulu disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada bulan lalu.

Baca juga : Lakukan Debirokratisasi, Jokowi Akan Terus Pangkas Organisasi yang Tak Efisien

Jaksa KPK mendakwanya memberikan suap pada Sri Wahyumi Maria Manalip sebesar Rp 595 juta agar Sri Wahyumi memenangkan Bernard untuk menggarap proyek di kabupaten tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.