Dark/Light Mode

Diperiksa KPK 6 Jam, Wamenkumham Eddy Hiariej Cuma Cengengesan

Senin, 4 Desember 2023 16:22 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Eddy yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, keluar dari lobi pukul 16.13 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Dia sempat duduk-duduk di ruang tunggu lobi bersama tim kuasa hukumnya, sekitar 10 menit, sebelum keluar. 

Keluar dari lobi, Eddy Hiariej tak memberikan keterangan. Dia hanya beberapa kali mengucapkan terima kasih sambil menyedekapkan kedua tangan di dada, sambil cengar-cengir.

Dia terus bungkam sampai akhirnya menaiki mobil Toyota Pajero Sport hitam bernopol B1424TJR, yang menjemputnya di pinggir jalan, depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga : Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Eddy diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.

“Prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian dialami, terkait dengan substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut,” ungkap Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, saat ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti perkara ini.

“Setelah kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat, tentu kami harus melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti, termasuk juga memanggil juga beberapa saksi,” tuturnya.

Ali menyatakan, setelah proses itu selesai, identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini akan segera diumumkan.

Baca juga : Wamenkumham Dipanggil KPK Hari Ini, Bakal Datang?

“Dan saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan,” tandas Ali.

KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah rumah dua asisten pribadi (Aspri) Eddy, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya.

Baca juga : Besok, KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej

Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan aspri Eddy, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan, hingga Mei 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.