Dark/Light Mode

Diklarifikasi Dewas KPK 2 Jam, Firli Bahuri Pakai Jurus Mingkem

Selasa, 5 Desember 2023 12:24 WIB
Firli Bahuri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Firli Bahuri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih diam usai diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK selama sekitar dua jam terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (5/12/2024).

Firli yang datang pukul 09.40 WIB, rampung menjalani klarifikasi pada pukul 11.45 WIB.

Ia tak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para wartawan, di lobi Gedung ACLC, Kantor Dewas KPK.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu hanya menebarkan senyum dan memamerkan deretan giginya kepada wartawan.

"Terima kasih ya," ujar Firli singkat, sembari berjalan menuju mobil Camry yang menjemputnya di pelataran kantor lama KPK itu. 

Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, Wamenkumham Eddy Hiariej Cuma Cengengesan

Ini merupakan kali kedua Firli menjalani klarifikasi di Dewas KPK. Pada proses klarifikasi sebelumnya, Senin (20/11/2023), Firli enggan membuka materi yang ditanyakan oleh Dewas KPK.

Ia menyatakan sudah menyampaikan semua hal kepada lembaga pengawas pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabeaan cs itu.

"Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewan Pengawas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari mulai a sampai z," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan setelah proses klarifikasi rampung.

Pemeriksaan pendahuluan tersebut menentukan apakah sidang kode etik digelar atau tidak.

Baca juga : Boyamin Tunjukin Foto Firli Bareng Alex Tirta

"Pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Dewas KPK itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak," kata Syamsuddin, di kantornya, Selasa (5/12/2023). 

Dalam mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut, Dewas telah memintai keterangan terhadap 30 orang.

Mulai dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hingga pengusaha Alex Tirta.

Selain proses etik, Firli juga menjalani proses pidana di Polda Metro Jaya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca juga : Pasca Diberhentikan, KPK Cabut Pengawalan Buat Firli Bahuri

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.