Dark/Light Mode

Batalkan Vonis Bebas 13 Koruptor, MA Kali Ini Top

Jumat, 22 Desember 2023 08:43 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Dok. MA)
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Dok. MA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap 13 terdakwa kasus korupsi lahan Tol Padang. Atas ketegasan ini, MA pun banjir pujian. Kali ini, MA top dah.

Sebelumnya, 13 terdakwa korupsi itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang. Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan vonis itu. Selanjutnya, MA menjatuhkan hukuman penjara dengan durasi berbeda-beda sesuai peran terdakwa masing-masing. Putusan itu diketok Ketua Majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam putusan ini, Syafrizal Amin, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dihukum penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan kasasi MA, yang dimuat di website MA.

Baca juga : Mahfud Ungkap Alasan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun

Kemudian, Syamsuardi, divonis hukuman 4 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya.

Lalu, pegawai BPN Jumaldi, pegawai BPN Ricki Novaldi, Buyung Kene, Kaidir, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandez, Amir Hosen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Yuniswan, yang masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, Upik divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan MA ini terbilang istimewa. Sebab, MA sebelumnya sering dikritik karena kerap menyunat hukuman para koruptor. Contohnya, vonis mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna, yang pernah mendapat potongan hukuman dari 5 tahun menjadi 4 tahun dalam kasasi di MA.

Baca juga : Bamsoet Serahkan Trofi Juara Moto2 di GP Mandalika 2023

Bukan hanya hukuman penjara, MA juga pernah memotong hukuman ganti rugi. Contohnya, hukuman ganti rugi terhadap taipan Surya Darmadi (71). Awalnya, dia dihukum membayar ganti rugi Rp 42 triliun. Namun, di tingkat kasasi, hukumannya dipotong habis menjadi hanya membayar uang pengganti sekitar Rp 2 triliun.

Yang paling disorot ketika MA menyunat hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Kemudian, Putri Chandrawati yang semula dihukim 20 tahun penjaga, menjadi 10 tahun.

Kabar ketegasan MA kali ini pun dipuji warganet. "Wah, mantap nih @MahkamahAgung. Semoga tetap menghukum berat para koruptor. BTW @KomisiYudisial nggak diselidiki, kenapa PN Padang membebaskan tersangka?" tulis akun @JhonDoe60200248.

Baca juga : BRI Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Puting Beliung di Sukabumi

Warganet lain bersorak dan meledek 13 terdakwa kasus korupsi yang dihukum MA tersebut. "Seperti sudah mau senang, taunya berurusan lagi," tulia @AngkuKayo. "Sip deh. Selamat menikmati," sambar @SugiMauk.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (22/12), dengan judul "Batalkan Vonis Bebas 13 Koruptor, MA Kali Ini Top".

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.