Dark/Light Mode

Mahfud Ungkap Alasan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun

Sabtu, 9 Desember 2023 15:41 WIB
Cawapres Nomor urut 3 Mahfud MD saatOrasi Kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia, di Hotel Grand Preanger, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Foto: Faqih Mubarok/RM
Cawapres Nomor urut 3 Mahfud MD saatOrasi Kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia, di Hotel Grand Preanger, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Foto: Faqih Mubarok/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun dari 38 menjadi 34. Akibatnya, Indonesia turun 14 peringkat.

"Jadi pada saat itu (2022, red) Indeks Persepsi Korupsi kita turun dari peringkat 96 dari 180 negara, menjadi peringkat 110. Jadi berapa turunnya itu, 14 tingkat kalau dibandingkan dengan negara terkorup," ungkap Mahfud Orasi Kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia, di Hotel Grand Preanger, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga : Meriam London Kokoh Di Puncak

Anjloknya IPK itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Menurut Mahfud, semuanya berawal dari upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK tahun 2019.

Banyak kalangan menganggap, Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Ganjar Pranowo itu ikut dalam revisi UU tersebut. Mahfud membantah anggapan itu.

Baca juga : Membaca Gagasan Capres-Cawapres Mengatasi Persoalan Penegakan Hukum di Indonesia

"Tidak, saya ndak ikut. UU KPK itu disahkan oleh DPR pada awal September (2019). Saya menjadi Menteri pada akhir Oktober. Jadi ada waktu satu bulan," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, dirinya pernah mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Perppu dengan tujuan membatalkan UU yang baru disahkan DPR itu. Saat itu masih dalam bentuk rancangan.

Baca juga : Ketua TPDI: Ganjar-Mahfud Punya Nyali Berantas KKN di Indonesia

"Tapi pada 19 Oktober, UU KPK disahkan. Dan saya empat hari kemudian baru diangkat menjadi Menteri. Jadi saya tidak ikut di dalam proses itu," tegas Mahfud.

"Oleh sebab itu saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.