Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penggunaan Dana Komando Basarnas
Dari Isi E-Toll Hingga Bayar THR Dan Bonus
Jumat, 22 Desember 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Divonis Ringan
Sementara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonisdua tahun penjara kepada Komisaris di PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati Mulsunadi Gunawan.
Vonis penyuap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Mulsunadi dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca juga : TSDN 2023 Hasilkan Inovasi dan Talenta Baru
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulsunadi Gunawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Asmudi pada sidang pembacaan, Kamis, 21 Desember 2023.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara kepada Mulsunadi.
Adapun Terdakwa Direktur Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya divonis dua tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Baca juga : Mengenal Sosok Ganjar Pranowo, Dari Jualan Bensin Hingga Jadi Capres
Mulsunadi dan Marilya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan merekamemenuhi unsur dakwaan alternatif kedua , melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto. Pasal 64 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mulsunadi dan Marilya tak hanya menyerahkan uang dako kepada Henri melalui Afri Budi Cahyanto. Ada juga pemberian berupa uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat di Basarnas, termasuk untuk Henri.
Adapun dana komando yang telah diberikan Mulsunadi dan Marilya totalnya Rp3,3 miliar. Jumlah itu berasal dari tiga proyek di Basarnas yang dikerjakan dua perusahaannya, PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati.
Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Bambang Tanoe Bungkam
Rincian dako yakni tahun 2021 dibayar menggunakan cek senilai Rp 831.292.500 dari rekening bank BNI atas nama PT Bina Putera Sejati yang ditandatangani Mulsunadi. Cek itu diserahkan langsung Marilya kepada Afri pada 24 Januari 2022 di kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dana itu adalah imbalan atas pengerjaan proyek alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021. Kala itu, proyeknya dikerjakan lewat bendera PT Sahabat Inovasi Pertahanan, yang nilai kontraknya sebesar Rp 8.372.925.000.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya