Dark/Light Mode

Penggunaan Dana Komando Basarnas

Dari Isi E-Toll Hingga Bayar THR Dan Bonus

Jumat, 22 Desember 2023 07:30 WIB
(Foto: Dok. Istimewa)
(Foto: Dok. Istimewa)

 Sebelumnya 
Divonis Ringan

Sementara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonisdua tahun penjara kepada Komisaris di PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati Mulsunadi Gunawan.

Vonis penyuap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Mulsunadi dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca juga : TSDN 2023 Hasilkan Inovasi dan Talenta Baru

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulsunadi Gunawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Asmudi pada sidang pembacaan, Kamis, 21 Desember 2023.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta sub­sider empat bulan penjara ke­pada Mulsunadi.

Adapun Terdakwa Direktur Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya divonis dua ta­hun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Baca juga : Mengenal Sosok Ganjar Pranowo, Dari Jualan Bensin Hingga Jadi Capres

Mulsunadi dan Marilya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan merekame­menuhi unsur dakwaan alternatif kedua , melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto. Pasal 64 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mulsunadi dan Marilya tak hanya menyerahkan uang dako kepada Henri melalui Afri Budi Cahyanto. Ada juga pemberian berupa uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat di Basarnas, termasuk untuk Henri.

Adapun dana komando yang telah diberikan Mulsunadi dan Marilya totalnya Rp3,3 miliar. Jumlah itu berasal dari tiga proyek di Basarnas yang dikerja­kan dua perusahaannya, PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Bambang Tanoe Bungkam

Rincian dako yakni tahun 2021 dibayar menggunakan cek senilai Rp 831.292.500 dari re­kening bank BNI atas nama PT Bina Putera Sejati yang ditan­datangani Mulsunadi. Cek itu diserahkan langsung Marilya ke­pada Afri pada 24 Januari 2022 di kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dana itu adalah imbalan atas pengerjaan proyek alat pendetek­si korban reruntuhan tahun ang­garan 2021. Kala itu, proyeknya dikerjakan lewat bendera PT Sahabat Inovasi Pertahanan, yang nilai kontraknya sebesar Rp 8.372.925.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.