Dark/Light Mode

Penggunaan Dana Komando Basarnas

Dari Isi E-Toll Hingga Bayar THR Dan Bonus

Jumat, 22 Desember 2023 07:30 WIB
(Foto: Dok. Istimewa)
(Foto: Dok. Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto mulai menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis petang.

Ia didakwa telah menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas mencapai Rp 8,3 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantanKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

“Telah melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau penyelenggara negara secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya,” kata Oditur Militer Kolonel Laut Wensuslaus Kapo membacakan surat dakwaan pada sidang Kamis, 21 Desember 2023.

Baca juga : TSDN 2023 Hasilkan Inovasi dan Talenta Baru

Afri menerima suap yang diis­tilahkan sebagai dana komando atau dako. Besarnya 10 persen dari nilai proyek para vendor. Uang diterima Afri sejak ia di­tarik Henri. Praktik ini dilakoni Afri sejak ditarik ke Basarnas pada 2021 hingga 2023.

“Dako tersebut diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui Terdakwa setelah pekerjaan se­lesai. Setelah setiap pemberian dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu Terdakwa melaporkan kepada Saksi IV,” ujar Oditur.

Total dako Rp 8,3 miliar yang diterima Afri berasal dari Direktur PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara, Roni Aidil; dari Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati dan Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan; serta dari Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

Baca juga : Mengenal Sosok Ganjar Pranowo, Dari Jualan Bensin Hingga Jadi Capres

“Jika dihitung secara keseluruhan jumlah uang dana komando yang didapat dari PT Sejati Group atas anak cabang PT Bina Putera Sejati dan PT Intertekno Grafika Sejati serta PT Kindah Abadi Utama ada­lah Rp3.337.002.900 dan Rp 4.990.051.860, dengan total Rp 8.327.054.760,” beber Oditur.

Afri lalu membagi-bagi dako atas arahan Henri. Yakni untuk operasional sebesar 77,5 persen, dana cadangan jika dalam opera­sional kurang atau santunan 2,5 persen, jatah Henri 15 persen, dan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 5 persen. Selain itu, untuk beberapa penggunaan lainnya.

“Bahwa pada saat Terdakwa bertugas di Basarnas, setiap bulan Terdakwa menerima uang dari dako untuk operasional sebesar 77,5 persen, untuk insentif bulanan Rp 5 juta, untuk peng­ganti tukin Rp 2 juta, dan untuk BBM dan e-toll serta operasional Rp 3 juta, THR tahun 2022 sebe­sar Rp 20 juta, dan bonus akhir tahun 2022 sebesar Rp 20 juta,” ungkap Oditur.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Bambang Tanoe Bungkam

Afri Budi Cahyanto dianggapmelanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.