Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Isi Diperbaiki, Firli Bahuri Kirim Lagi Surat Pengunduran Diri Ke Jokowi
Senin, 25 Desember 2023 12:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Istana tidak memproses permintaan Firli karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Sebab dalam surat yang dilayangkan pada 18 Desember itu, Firli menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri. Kini, Firli mengaku telah memperbaiki isi suratnya.
“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK, Ketua merangkap Anggota,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).
Perbaikan itu dilakukan Firli setelah dia menerima surat jawaban dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Jumat (22/12/2023), pukul 18.35 WIB.
Pada pokoknya, lewat surat itu Mensesneg menyampaikan bahwa permohonan Firli kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut.
Baca juga : Tangkis Politik Dinasti, Kaesang Klaim Gibran Lebih Baik Dari Jokowi
“Mengingat, pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” ungkap eks Kabaharkam Polri itu.
Surat pengunduran diri yang telah diperbaiki tersebut, disampaikan Firli kepada Mensesneg Pratikno pada Sabtu (23/12/2023) lalu.
“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” tutur Firli.
Dia berharap, dengan surat pengunduran diri itu, proses pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar.
“Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” tandas Firli.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, permohonan Firli tidak diproses Istana karena dia tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti.
Baca juga : Sudah Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri Firli, Istana: Sedang Diproses
“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujar Ari, Jumat (22/12/2023).
Untuk diketahui, beleid tersebut mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Baca juga : Lanjutan Sidang Praperadilan, Firli Dapat Dukungan Dari Guru Besar
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya