Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Digarap 6,5 Jam, Eks Komisioner KPU Ini Tantang KPK Tangkap Harun Masiku
Kamis, 28 Desember 2023 18:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 jam.
Terpidana kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK pukul 16.00 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Kepada wartawan, Wahyu mengaku penyidik KPK menggali informasi tentang eks caleg PDIP Harun Masiku, yang sudah buron sejak 2020.
“Terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan informasi sebelumnya,” ujar Wahyu, Kamis (28/12/2023).
Ditanya keberadaan tersangka kasus suap itu, Wahyu menggelengkan kepala.
Baca juga : Geledah Rumah Eks Komisioner KPU, KPK Dapat Informasi Baru Soal Harun Masiku
“Ya kalau saya tau saya tangkap lah, membantu KPK,” selorohnya.
Wahyu pun menantang komisi antirasuah untuk segera menangkap Harun Masiku.
“KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” tanya Wahyu.
“Harapan saya mestinya segera ditangkap lah kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya,” sambungnya.
Wartawan masih terus mencecar Wahyu, tapi dia memilih untuk segera meninggalkan Gedung KPK.
Baca juga : Dilarang Kasih Modal Ke UMKM, Ini Yang Akan Dilakukan Ganjar
“Cukup ya, mohon maaf ya, saya mau ngopi, saya seharian (diperiksa),” elak Wahyu.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu, tidak diketahui keberadaannya.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Baca juga : Liga Italia, Rossoneri Segera Pulangkan Gabbia
Pada 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya