Dark/Light Mode

Geledah Rumah Eks Komisioner KPU, KPK Dapat Informasi Baru Soal Harun Masiku

Kamis, 28 Desember 2023 16:35 WIB
Wahyu Setiawan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wahyu Setiawan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12/2023).

Dari penggeledahan tersebut, tim komisi antirasuah mendapatkan informasi baru terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28/12/2023) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (28/12/2023).

Wahyu yang telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara terkait suap dari Harun Masiku itu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Baca juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Kaltim, KPK Sita Fortuner

Wahyu, yang membawa sejumlah dokumen, berharap bisa membantu KPK agar lekas menangkap Harun Masiku.

"Ya, kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," tutur Wahyu.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga : Geledah Kantor BBPJN Kaltim, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Tunai

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan, tidak diketahui keberadaannya. 

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

Baca juga : Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, KPK Amankan Catatan Aliran Fee

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.