Dark/Light Mode

Lagi, DKPP Gelar Sidang Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran

Senin, 8 Januari 2024 15:10 WIB
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu DKPP. (Foto : ist)
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu DKPP. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan perkara dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka.

DKPP menghadirkan seluruh anggota KPU RI pada sidang perkara nomor 135, 136, dan 137-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, hadir bersama 6 anggota KPU RI lainnya, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Pada sidang kedua hari ini, turut hadir dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono dan Puadi.

Baca juga : Unika Atma Jaya Gelar Sidang Terbuka Program Doktor Di Awal 2024

Saat ini sidang masih berlangsung, dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan 4 Anggota Majelis Pemeriksa yaitu Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Pokok aduan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga, tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan melanggar prinsip berkepastian hukum.

Baca juga : Lewat Program GEBYOK, Pemkab Kudus Percepat Pengadaan Digital

Sunandiantoro selaku  Kuasa Hukum Perkara 135-PKE-DKPP, mengungkapkan apa yang dilaporkan berkaitan dengan tindakan KPU yang tidak sesuai dengan prinsip ketidakpastian hukum.

"Jadi KPU melanggar etika berkepastian hukum, yaitu ada diperaturan 3 PP no. 2 tahun 2017. KPU menyalahi wewenang menindaklanjuti keputusan MK," paparnya  kepada para media, Senin (8/1).

Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Lalu tanggal 26 Oktober, Gibran diberikan hak untuk mengikuti test kesehatan. "Dan itu menggunakan anggaran siapa? Jika itu pakai anggaran negara, Gibran sendiri belum memenuhi syarat usianya belum genap 40 tahun," tambahnya.

Kemudian berkaitan dengan perubahan PKPU No.23 Tahun 2023, kenapa KPU bisa melakukan perubahan sedangkan putusan MK belum ditindaklanjuti oleh DPR atau Presiden, tidak ada dasarkan hukumnya memberikan wewenang dan tugas KPU untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut tidak ada.

Baca juga : Geledah Rumah Eks Komisioner KPU, KPK Dapat Informasi Baru Soal Harun Masiku

"Ini penyalahgunaan wewenang, dugaan penyelundupan hukum, pelanggaran etik dan prinsip, tidak menjalankan prinsip berkepastian hukum dan jelas-jelas bertentangan dengan perundangan yang berlaku," jelasnya lagi.

Sunandiantoro menyimpulkan bahwa  komisioner KPU sudah menyalahi peraturan perundangan. Oleh krena itu seluruh komisioner harus diberhentikan dan , diganti dengan yang baru untuk menyelamatkan proses pemilihan presiden 2024. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.