Dark/Light Mode

Divonis Melanggar Etik Berat

Firli Tak Berakhir Baik

Kamis, 28 Desember 2023 08:27 WIB
Firli Bahuri tetap bisa pulang ke rumah usai diperiksa hampir 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)
Firli Bahuri tetap bisa pulang ke rumah usai diperiksa hampir 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di penghujung kariernya sebagai Komisioner KPK, nasib Firli Bahuri tidak berakhir baik. Selain jadi tersangka di Polda Metro Jaya, pensiunan Komisaris Jenderal Polisi ini juga dinyatakan Dewas KPK melanggar kode etik berat.

Putusan etik Firli dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Sidangnya dimulai pukul 11.00 WIB tanpa kehadiran Firli.

“Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga : Firli Bahuri Divonis Dewas Langgar Etik Berat, Diminta Mundur Dari KPK

Dengan absennya Firli, Dewas tetap membacakan putusannya. Lima anggota Dewas KPK yakni Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, Indriyanto Seno Adji dan Tumpak membacakannya secara bergantian. Total ada tiga pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Pertama mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara di KPK, dalam hal ini adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas mengatakan, Firli dan Syahrul pernah berhubungan lewat aplikasi pesan WhatsApp. Bahkan, komunikasi itu tetap berlanjut setelah KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketika itu, Syahrul tengah berada di Roma, Italia. Di lain sisi, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Sekjen Kementerian Pertahanan, Kasdi Subagyono. Firli diketahui sempat membalas pesan Syahrul. Hanya saja, balasan itu dihapusnya.

Baca juga : Putusan Masih Diketik, Dibacakan 27 Desember

“Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri), tabe’,” ungkap Dewas.

Selain berkomunikasi via WhatsApp, Firli juga disebut tiga kali menemui Syahrul sejak tahun 2021. Perbuatan ini jadi bentuk pelanggatan kedua, karena Firli tak pernah melaporkannya kepada pimpinan KPK lainnya. Khususnya saat bertemu Syahrul di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022.

Disebutkan Dewas, selain bertemu Syahrul di GOR, Firli sebelumnya pernah dua kali melakukan pertemuan dengan eks kader NasDem tersebut. Pertama, di rumah sewa Firli yang terletak di Jl Kertanegara Nomor 45, Jakarta Selatan pada 12 Februari 2021. Dan kedua, di rumah Firli yang ada di Vila Galaksi Bekasi pada 23 Mei 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.