Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Bupati Dan Anggota DPRD Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap

Jumat, 12 Januari 2024 17:38 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu.

Selain Erik dan Rudi, KPK juga menetapkan Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Baca juga : Selain Bupati, KPK Amankan Kepala Dinas Dan Anggota DPRD Labuanbatu

Ghufron memaparkan, Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu, diduga mengintervensi berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu.

Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

"Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar," ungkap Ghufron.

Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak menunjuk kontraktor yang menggarap proyek.

Baca juga : KPK: OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa

Atas penunjukan tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari kontraktor sebesar 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek.

Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.

"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR (Erik Adtrada Ritonga) melalui RAR (Rudi Syahputra Ritonga)," bebernya. 

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tak tertutup kemungkinan terdapat korupsi lain yang dilakukan Erik.

Baca juga : KPK Gelar OTT Di Labuhanbatu, Jaring Pejabat Saat Transaksi Suap

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Erik Ritonga dan tiga tersangka lain ke sel tahanan.

Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 31 Januari 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.