Dark/Light Mode

Harapan Terpidana Mantan Anggota KPU

KPK, Segera Tangkap Harun Masiku Dong

Jumat, 29 Desember 2023 07:30 WIB
Terpidana mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjawab pertanyaan wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Terpidana mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjawab pertanyaan wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lagi kasus Harun Masiku. Kediaman mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sempat digeledah.

“Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya, memberitahu itu. Salah satu hal yang saya tanyakan kepada penyidik, ternya­ta itu terkait dengan pencarian Harun Masiku,” kata Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang, 28 Desember 2023.

Menurut Wahyu, tidak ada barang yang disita dalam peng­geledahan kediamannya.

Baca juga : Digarap 6,5 Jam, Eks Komisioner KPU Ini Tantang KPK Tangkap Harun Masiku

Wahyu adalah terpidana kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode2019-2024.

Ia terbukti menerima suap dari Harun Masiku agar diproses menjadi anggota DPR hasil PAW. Wahyu divonis 7 tahun penjara. Namun, sudah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023

Penyidik KPK kemudian me­manggil Wahyu terkait perkara Harun Masiku. “Saya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dengan Harun Masiku. Saya ditanya tentang informasi terkait Harun Masiku. Dan saya memberikan informasi semuanya kepada penyidik,” ujar Wahyu.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Ngarep Harun Masiku Lekas Ditangkap

Wahyu mempertanyakan KPK yang belum bisa menangkap Harun Masiku. “Ya, harapan saya mestinya segera ditangkap lah, kan saya sudah menjalani tang­gung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditang­kap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya,” ujarnya.

Berbeda dengan klaim Wahyu, KPK menemukan informasi mengenai Harun Masiku saat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.

“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku). Sehingga kemudian hari ini ( 28/12/2023), penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga : Warga Antusias Terima Santunan Kerahiman Dampak Sosial Lahan Kampus UII

Harun Masiku menggelontor­kan fulus Rp850 juta agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.