Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Erick Thohir: Jangan Berpuas Diri, Lawan Filipina Akan Berat!
- Marc-Andre Ter Stegen Sudah Nggak Betah Di Barcelona
- Juventus Tawar Jadon Sancho Rp326 Miliar
- Aquabike Indonesian Championship Piala Menpora 2025 Digelar Di Pantai Jepara
- Jelang BRI Super League, Level Kebugaran Pemain Persib Baru 50 Persen

Pada era 2000-an semuanya anak Indonesia sudah mengenal yang namanya Google, Youtube, Facebook, Whatsapp dan lain-lainnya dibanding anak - anak yang lahir pada tahun 1990-an.
Melihat banyaknya aktifitas warga di zaman Milenial saat ini, yang semua dapat diakses dalam genggapan tangan kita di Hp Android dan IOS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun membuat terobosan yang sangat bagus dan efisien. Salah satunya pada 2022 lalu, Kemendagri membuat aplikasi yang diberi nama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga : Pesut Etam Kenalkan 3 Pemain Lokal
Di zaman milenial saat ini, dengan adanya sebuah terobosan yang berbasis digital, tentu sangat membantu masyarakat, yang tadinya harus membawa-bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dompetnya, yaitu dengan diluncurkannya aplikasi digital pada 2022. Dimana sebelum meluncurkan aplikasi IKD, diawali pada 2011 dengan mengubah KTP yang awalnya menggunakan kertas dan tanda tangan basah, lalu diubah menjadi Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (E-KTP).
Pada 2019, Kartu Keluarga (KK) kertas juga diubah menjadi Kartu Keluarga digital, dengan mengubah tanda tangan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berupa barcode.
Baca juga : Menanam Nilai Pancasila Dalam Berbudaya Digital
Setelah semua dokumen siap menuju digital, seperti slogan Ditjen Dukcapil, "Dukcapil Go Digital", demi merealisaksikan slogan tersebut, pada 2022, Ditjen Dukcapil pun membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi tersebut adalah sebuah ikhtiar Ditjen Dukcapil, agar warga Indonesia memiliki dokumen kependudukan, di samping menjadikan Diadukcapil menjadi pelopor digital yang terintegrasi dengan pelanyanan-pelayanan publik, seperti BPJS, pajak, Samsat dan lain-lainnya, yang memerlukan E-KTP. (*)
Baca juga : Perlunya Investigasi Kecelakaan Di Jalan
Ainnudin Rifai, S.Hum, Mahasiswa S2 Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prodi Ilmu Politik

Ainnudin rifai
Ainnudin Rifai,S.Hum. Mahasiswa S2 Ilmu Politik
Ainnudin Rifai,S.Hum. Mahasiswa S2 Ilmu Politik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya