Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Korupsi Proteksi TKI Kemenakertrans, KPK Tahan 2 Tersangka
Kamis, 25 Januari 2024 19:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012, Reyna Usman, Kamis (25/1/2024).
Reyna yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker ditahan seusai diperiksa tim penyidik KPK.
Selain politisi PKB itu, komisi antirasuah juga menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta.
Baca juga : Kasus Suap Kemenkumham, KPK Panggil Idrus Marham
Keduanya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, hingga 13 Februari 2024.
“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
KPK sedianya juga menjadwalkan memeriksa satu tersangka lainnya kasus ini, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Baca juga : KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Baru 2 Yang Hadir
Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," imbaunya.
Alex menyatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 17,6 miliar.
Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Rp 625 Miliar
Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya