Dark/Light Mode

Usut Korupsi Penambangan Timah Di Babel

Penyidik Kejagung Diancam Dan Dihadang Ranjau Paku

Rabu, 31 Januari 2024 07:30 WIB
Tersangka Toni Tamsil (baju kotak-kotak) digiring ke Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang untuk menjalani penahanan. (Foto: Ist)
Tersangka Toni Tamsil (baju kotak-kotak) digiring ke Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang untuk menjalani penahanan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan alasan menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah periode 2015 - 2022.

Toni diduga menghalangi penggeledahan yang dilakukan penyidikan Gedung Bundar. Juga mengerahkan massa untuk menghalangi penyitaan dan mengancam penyidik.

“Tersangka TT disangkakan tindakan obstruction of jus­tice Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 30 Januari 2024.

Baca juga : Ini Penjelasan Istana Soal Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak Dalam Pemilu

“Dia berupaya menghalangi timpenyidik dengan menutup danmenggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengajatidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi. Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” tam­bah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

Saat itu, penyidik hendak mengambil dokumen dari kantor PT Venus Inti Permata (VIP). PT VIP merupakan smelter timah di Bangka Belitung milik Tamron alias Aon, kakak Toni.

“(Dokumen) yang sedianya akan kita ambil di kantor PT Venus, yang disembunyikan oleh yang bersangkutan (Toni Tamsil) di mobil Suzuki Swift,” beber Kuntadi.

Baca juga : Kejagung Jerat Tersangka Baru, Langsung Ditahan

Sepanjang Rabu hingga Jumat (24-26 Januari 2024), penyidikmelakukan pemeriksaan terhadap20 orang saksi. Di antaranya beberapa direktur perusahaan yang melakukan penambangan di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung.

Selain itu, penyidik menggele­dah toko dan rumah Toni Tamsil di Bangka Tengah. Di tempat ini, penyidik menyegel dua brankas, laci meja, dan satu gudang.

“Tim penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tu­nai sebesar Rp 1.074.346.700,” ungkap Kuntadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.