Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta

Kejagung Jerat Tersangka Baru, Langsung Ditahan

Rabu, 24 Januari 2024 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok. Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka baru yakni FG. Ia merupakan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya, perusahaan yang mengerjakan proyek.

“Berdasarkan proses pemerik­saan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca juga : Cegah Korupsi, Prabowo Bakal Naikkan Gaji Pejabat Dan Penegak Hukum

Ketut mengemukakan, FG bersama tersangka lainnya ter­libat mengondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek tersebut.

Sehingga, pelaksanaan lelang paket pekerjaan berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh FG bersama tersangka lainnya.

“Akibat perbuatan Tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan,” kata Ketut.

Baca juga : Asiong Kobra Kena Ciduk KPK Lagi Nih

Untuk mempermudah proses penyidikan, FG ditahan di Ru­tan Salemba Cabang Kejagung. Untuk tahap pertama selama 20 hari. Terhitung sejak 23 Januari sampai 11 Februari.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Adapun keenam tersangka itu yakni NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaa­pian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Baca juga : Prabowo Gagas Pilot Project Rumah Panggung Dan Terapung Di Pantura, Digarap Unhan

Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pe­ngadaan Konstruksi tahun 2017. Terakhir, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan peren­canaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.