Dark/Light Mode

Kasus Suap MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Selasa, 13 Februari 2024 17:59 WIB
Foto: M Wahyudin/RM
Foto: M Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.

Jaksa menilai, Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," sambungnya.

Baca juga : Cek Kerusakan Lahan, Penyidik Pakai Drone

Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada Dadan Tri yang diduga sebagai makelar kasus (markus). Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga membebankan uang pengganti kepada Dadan sebesar Rp 7,95 miliar, yang jika tidak mampu dibayar, akan diganti kurungan selama 3 tahun  

Menurut jaksa, nilai itu yang dinikmati terdakwa dari total penerimaan uang sebesar Rp 11,2 miliar dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Sementara sisanya sebesar Rp 3,25 miliar, diberikan kepada eks Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan, yang disidangkan secara terpisah.

Baca juga : Harry Kane Samai Rekor 17 Tahun Munchen

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan hukuman terdakwa.

Hal yang memberatkan, Dadan dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menyebut, Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Dadan Tri bersama-sama Sekma Hasbi Hasan menerima uang sekitar Rp 11,2 miliar.

Baca juga : Urusan Mundur, Mahfud Banyak Pertimbangan

Uang deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka itu, merupakan suap untuk mengurus perkara yang membelit koperasi tersebut.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK membacakan dakwaan Dadan Tri Yudianto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.